SDG jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia




SDG (Sustainable Development Goals) adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tengang waktu yang ditentukan. SDG merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi. SDG ini diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu MGS (Millennium Development Goals) sebagai tujuan pembangunan bersama sampai tahun 2030 yang disepakati o9leh berbagai negara dalam forum PBB.
Jadi negara-negara di dunia sekarang menyepakati sebuah platform baru dengan terminologi baru yakni SDG. SDG ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di dunia. Namun, ada hal yang lebih progresif yang tercantum di dalam SDG yang ingin dicapai pada tahun 2030 mendatang.
Ada 17 poin penting didalam SDG yakni terciptanya dunia dengan :
1.      Tanpa kemiskinan
2.      Tanpa kelaparan
3.      Kesehatan yang baik dan sejahtera
4.      Pendidikan yang berkualitas
5.      Kesejahteraan gender
6.      Air bersih dan sanitasi
7.      Energi bersih dan terjangkau
8.      Pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak
9.      Industri,inovasi, dan infrastuktur
10.  Pengurangan kesenjangan
11.  Keberlanjutan kota dan komunitas
12.  Konsumsi dan  produksi yang bertanggungjawab
13.  Aksi terhadap iklim
14.  Kehidupan bawah laut
15.  Kehidupan didarat
16.  Institusi peradilan yang kuat dan damai
17.  Kemitraan untuk mencapai  tujuan
Untuk Indonesia, mencatat bahwa garis kemiskinan di Indonesia masih sekitar 11% malnutrisi kronis berada di angka 37.3%; ada 658 ribu jiwa yang merupakan penderita HIV/AIDS, rata-rata pendidikan hanya berlangsung 7.5 tahun (dari program Pemerintah sembilan tahun); kesempatan pendidikan dan penciptaan lapangan kerja yang cukup. Selain itu dampak pada lingkungan hidup juga sangat penting bagi Indonesia, yaitu terjadinya deforestasi (penggundulan hutan) sebesar 1-2% per tahun. Fokus pelaksanaan SDG dalam kehidupan sehari-hari masyakarat, menjadi penting untuk diperhatikan. Idealnya, di setiap desa ada rencana pelaksanaannya. Apakah Indonesia siap untuk implementasi SDG, semuanya ini akan kembali kepada orang Indonesia sendiri.
Dalam konteks hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan tujuan butir ke-16 dari SDG  yakni menciptakan institusi peradilan yang kuat dan kedamaian. Harus diakui, hal ini masih jauh dari harapan karena dalam beberapa waktu terakhir ini masih kental persoalan penegak hukum yang masih berpraktek mafia sehingga ikut merusak tatanan hukum di negeri ini. Oleh karena itu Indonesia yang merupakan negara hukum dan tertera secara jelas di dalam konstitusi negara ini, harus mampu memberikan pembuktian kepada PBB mengenai keberhasilan dalam mewujudkan poin ke-16 dari tujuan SDG.
Indonesia akan sanggup mencapai SDG, apabila mereka dapat membangun kesadaran akan pentingnya kehidupan di masa mendatang.  Dengan menumbuhkan rasa menghargai lingkungan, meningkatkan hubungan sosial dalam masyarakat, dan kepedulian untuk mengingatkan pemerintahan agar berjalan dengan tujuan pembangunan yang sama. Pencapaian SDGs bukan hanya diwujudkan melalui program-program pemerintah, namun dapat dimulai melalui proses di lingkup yang kecil. Yaitu dengan memberdayakan komunitas melalui peningkatan solidaritas dan kegiatan-kegiatan kecil untuk memperbaiki lingkungan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harapan sistem pembelajaran kedepan #submit1 (Ekopembangunan)

Model Kontemporer Pembangunan dan Keterbelakangan #SUBMIT3 (Ekopembangunan)

Pembangunan di Bidang Pendidikan